Propemperda 2026 Ditetapkan, DPRD–Pemkot Kotamobagu Kunci Arah Regulasi Pembangunan
Kotamobagu,WartaPrima.com-DPRD Kota Kotamobagu secara resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam mengunci arah kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah agar berjalan terencana dan berbasis hukum yang jelas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD. Agenda tersebut sekaligus menegaskan soliditas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan.
Dalam penetapan tersebut, DPRD menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Propemperda 2026. Dari total tersebut, tujuh ranperda berasal dari usulan Pemerintah Kota, sementara enam lainnya merupakan inisiatif DPRD, mencerminkan keseimbangan peran antara eksekutif dan legislatif.
Propemperda 2026 diposisikan sebagai instrumen pengendali kebijakan, agar setiap program pemerintah daerah tidak berjalan sporadis, tetapi terikat pada regulasi yang sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menegaskan bahwa penyiapan regulasi sejak awal merupakan langkah krusial untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Regulasi daerah harus menjadi kompas dalam bekerja. Dengan Perda yang disusun secara terencana, setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki pijakan hukum yang jelas dan arah yang tegas, sehingga pelaksanaannya tidak keluar dari tujuan utama, yakni kepentingan masyarakat,” ujar Weny Gaib.
Ia menambahkan, Perda yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu mendorong kinerja birokrasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan konsisten, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat Kotamobagu.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat, lurah, dan kepala desa, menandakan dukungan menyeluruh terhadap penguatan regulasi daerah.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum yang tidak hanya formal, tetapi mampu menjadi penggerak utama dalam memperkuat pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.(Bams*/)
