Skip to main content
x
23 Pejabat Eselon II Kepahiang Jalani Uji Kompetensi, Pemkab Siapkan Rotasi Jabatan

23 Pejabat Eselon II Kepahiang Jalani Uji Kompetensi, Pemkab Siapkan Rotasi Jabatan

Kepahiang, Wartaprima.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali mengagendakan perombakan jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi bagi pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini terdapat 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kepahiang yang mengikuti proses uji kompetensi tersebut, Selasa (25/05/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono menjelaskan bahwa evaluasi dan uji kompetensi bagi pejabat JPTP memang menjadi amanat dalam ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib dilaksanakan minimal dua tahun sekali.

“Saat ini seluruh pejabat eselon II tengah melakukan ujikom. Sesuai UU ASN, pejabat JPT yang telah menduduki jabatan lebih dari dua tahun wajib dievaluasi kinerja dan kompetensinya sebagai dasar pertimbangan rotasi, mutasi, maupun perpanjangan jabatan,” ujar Sekda.

Menurutnya, asesmen dan evaluasi berkala dilakukan untuk mengukur capaian kinerja, menguji kesesuaian kompetensi dengan tuntutan jabatan, serta memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Hasil dari evaluasi tersebut nantinya memungkinkan dilakukan rolling jabatan kepala dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Salah satunya untuk mengisi kekosongan jabatan OPD saat ini, seperti jabatan Sekretaris DPRD dan Asisten I yang masih kosong. Selain itu, ada juga kepala OPD yang akan memasuki masa purnabakti,” jelasnya.

Sekda menambahkan, pengisian jabatan kosong tidak harus selalu melalui mekanisme lelang jabatan pimpinan tinggi pratama, namun juga dapat dilakukan melalui metode asesmen dan rotasi jabatan.
Meski demikian, baik proses lelang JPTP maupun rotasi pejabat eselon II tetap harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Yang jelas, mau lelang JPTP atau rotasi jabatan eselon II harus ada izin maupun rekomendasi dari BKN,” tutupnya.