Iming-iming SK PNS Berujung Bui, Uang Ratusan Juta Warga Kepahiang Raib Digondol Oknum PNS
Kepahiang, Wartaprima.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di Kabupaten Kepahiang. Seorang warga Jalan Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, harus menelan pil pahit setelah uang ratusan juta rupiah yang disetorkannya raib tanpa kejelasan, sementara sang anak tak kunjung berstatus sebagai PNS.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Ratna Br. Marpaung (61). Sementara itu, pihak terlapor dalam perkara ini adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RN (42), warga Kelurahan Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
Peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada Kamis, 29 November 2018 silam, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terlapor mendatangi rumah pelapor dan menjanjikan bisa mengurus anak pelapor agar bisa lulus menjadi PNS. Sebagai syarat, terlapor meminta uang senilai Rp250.000.000.
Tertarik dengan janji tersebut, pelapor kemudian menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp100.000.000 kepada terlapor. Setelah menerima uang tersebut, terlapor meminta pelapor untuk menunggu hingga proses tes CPNS selesai.
Seiring berjalannya waktu, pada 23 Mei 2019, terlapor mendatangi pelapor dan mengklaim bahwa anak pelapor telah lulus tes CPNS. Terlapor bahkan mengajak anak pelapor berangkat ke Palembang dengan dalih mengurus SK PNS, serta meminta tambahan uang sebesar Rp20.000.000.
Setibanya di Palembang pada 29 Mei 2019, terlapor kembali berulah dengan meminta pelapor melunasi sisa pembayaran agar bisa pergi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil SK. Tanpa curiga, anak pelapor langsung mentransfer uang sebesar Rp130.000.000 kepada rekening atas nama Juliana Priscilla Tambunan, yang merupakan orang kepercayaan terlapor.
"Kini perkara dugaan penipuan CPNS sudah kita terima pelimpahannya untuk segera disidangkan, terduga pelaku PNS Kepahiang ini resmi menjadi tahanan jaksa," jelas Kasi Pidum Ahmad Yantomi, SH MH.
Namun, alih-alih mendapatkan SK PNS yang diidam-idamkan, terlapor justru berdalih bahwa dirinya tidak bisa pergi ke BKN. Merasa ada yang janggal, korban bersama keluarga sempat mendatangi rumah terlapor untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana. Saat itu, terlapor sempat memberikan jaminan berupa dua buah sertifikat kebun dan satu buah sertifikat sawah.
Kendati demikian, hingga laporan ini resmi dilayangkan ke pihak kepolisian pada Senin, 7 Oktober 2024, terlapor tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Merasa dirugikan secara materiel hingga ratusan juta rupiah, korban akhirnya memilih membawa kasus ini ke jalur hukum hingga kini berlanjut ke tahap pelimpahan kejaksaan.
