Skip to main content
x
Polda Bengkulu Hadapi Praperadilan Kasus Kredit Bank Bengkulu Rp 5 Miliar

Polda Bengkulu Hadapi Praperadilan Kasus Kredit Bank Bengkulu Rp 5 Miliar

Bengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar oleh Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup.

Sidang yang kini memasuki agenda jawaban Termohon tersebut menghadirkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai pihak tergugat. Perkara ini ditangani Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) yang sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, YS dan DS sebagai Account Officer, serta YG selaku Analis Kredit Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Pemohon mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk rangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan ketentuan KUHAP. Hal itu disampaikan langsung dalam agenda jawaban Termohon di hadapan hakim tunggal praperadilan.

Kabid Hukum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi, S.Ik, yang mewakili Termohon, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan jawaban resmi atas permohonan praperadilan.

“Hari ini kami menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik,” ujar Kombes Pol Pambudi di persidangan.

Ia menegaskan, penyidikan yang dilakukan Subdit Fismondev telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, seluruh tahapan sudah kami laksanakan dengan benar. Praperadilan ini adalah hak pemohon untuk menguji tindakan penyidik,” tegasnya.

Berdasarkan jawaban tersebut, pihak Termohon meminta agar hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan, atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon Hotma T. Sihombing, SH, menegaskan bahwa fokus utama praperadilan ini adalah menguji keabsahan penetapan tersangka.

“Yang diuji adalah penetapan tersangka. Berdasarkan SOP, pengajuan kredit di atas Rp1 miliar seharusnya disetujui kantor pusat, bukan cabang pembantu,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak, sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.