Skip to main content
x
Barang Bukti

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap dengan 144 Paket Sabu

Bengkulu Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menangkap dua orang terduga pelaku pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Erik Fahreza, S.H bersama personel Satresnarkoba, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IV/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES BKL SELATAN/POLDA BKL tertanggal 19 April 2026.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Dika Aditya Pratama (29), warga Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna, dan Muhamad Iqbal (30), warga Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Keduanya ditangkap di depan Lesehan Pondok Tidar, Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 144 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 28,55 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo Y20s G warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah marun nomor polisi BD 4894 BV, serta satu lembar STNK atas nama Melyani.

Berdasarkan kronologis, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian dan menemukan barang bukti narkotika berada dalam penguasaan para tersangka.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bengkulu Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.