Skip to main content
x
Hukum
9 pelaku sabung ayam

Polres BS Grebek Sabung Ayam, 9 Penjudi ditangkap

Wartaprima.com - Polres Bengkulu Selatan melakukan pengamanan terhadap aksi perjudian sabung ayam di Kecamatan Air Nipis Bengkulu Selatan.

Penangkapan kali ini oelh anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menggerebek lokasi judi sabung ayam tersebut. Hasil penggrebekan, terdapat 9 warga yang diduga sebagai pelaku judi yang berhasil kami tangkap.

" Hasil penggrebekan kami di lokasi judi sabung ayam, ada 9 warga yang kami amankan," ujar Kapolres Bengkul selatan, AKBP Rudy Pernomo melalui Waka Polres, Kompol M Shandi Bengkulu Selatan, Selasa (25/09/18).

Shandi mengatakan, penggrebekan kali ini di lakukan pada hari Senin (24/09/18) sekitar pukul 16.30 Wib di area perkebunan kopi warga di perbatasan Desa Ganjuh, Pino dengan Dusun Muara Pandan, Desa Maras, Kecamatan Air Nipis.

9 warga tersebut yakni Ra (47) warga Desa Babatan Ulu, Seginim, Er (41) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Seginim, Ek (25) dan An (21) keduanya warga Desa Muara Pulutan Seginim, Uj (38) warga Desa Kota Agung Seginim, Da (18) dan No (20) keduanya warga Desa Ganjuh Pino, Se (74) warga Desa Maras, Seginim dan Sp (35) warga Maras Seluma.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya seperti 7 unit HP, belasan pasang sandal, uang tunai Rp 800 ribu dan juga sepeda motor 20 unit serta 2 ekor ayam jago untuk sabungan. 

“ Dengan kami amankan 20 unit sepeda motor, membuktikan saat penggerebekan warga sedang ramai mengadu ayam, bahkan ada juga judi dadu di lokasi,” ujarnya. [Rls]