Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2025 dan Terima Nota Pengantar Bupati Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025
Wartaprima.com - Pada hari Senin, 18 November 2024 DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu menerima nota pengantar Bupati terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna pertama dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E, M.A.P. Selanjutnya rapat paripurna ke dua dipimpin oleh Wakil Ketua I, Holman, S.E. yang juga didampingi oleh Wakil Ketua II, Dodi Martian, S.Hut., M.M.
Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dari semua unsur fraksi. Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Camat Jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.
Ada 12 Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025. Tiga Raperda adalah Raperda lanjutan tahun sebelumnya, dan sembilan Raperda adalah Raperda baru usulan eksekutif. Serta ditambah empat Raperda wajib di tahun 2025.
Adapun agenda rapat selanjutnya adalah menerima Nota Pengantar Bupati Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam nota pengantar bupati terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2025. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.040.577.397.019,00. Dan anggaran belanja direncanakan sebesar Rp 1.082.478.534.446,00.
Setelah menerima nota pengantar bupati, DPRD akan melakukan proses pembahasan lebih lanjut terhadap draf Raperda RAPBD tahun anggaran 2025. Proses pembahasan ditargetkan tuntas tepat waktu.
Propemperda yang telah ditetapkan akan menjadi dasar DPRD Bengkulu Selatan menjalankan fungsi legislasi di tahun 2025. Draf Raperda yang tertuang dalam Propemperda akan dibahas untuk disahkan menjadi Perda.
Daftar Propemperda Tahun 2025
1. Raperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Manna
2. Raperda tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal
3. Raperda tentang Pemerintahan Desa
4. Revisi Perda Nomor 08 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
5. Revisi Perda Nomor 08 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
8. Raperda tentang Kearsipan
9. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
10. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri
11. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar
12. Revisi Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Adv)
