Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Tim Supervisi Berikan Sosialisasi LBH Bagi Tahanan Kurang Mampu

BENGKULU - Tim Supervisi Pelayanan Tahanan (Yantah) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu hari ini, Rabu (16/11) mengunjungi  Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu. Dalam kunjungan tersebut tim yang di pimpin oleh Koordinator Pelayanan Tahanan, Teguh Imanto memberikan sosialisasi terkait pemberian Layanan Bantuan Hukum (LBH) bagi tahanan yang kurang mampu. Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid At-Taubah Rutan Bengkulu tersebut turut dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi, Kasubsi Pengelolaan Ganang Mahardiko
dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Pebbri Yantoni. Dalm kesempatan tersebut juga hadir Kabid Yantah Watkeshab Lola Basan Baran dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Bengkulu
Alfonsus Wisnu Ardianto, Ketua LBH Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Betra Sarianti, dan perwakilan dari LBH Bhakti Alumni UNIB, Frima zulianda utama.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Teguh menjelaskan bahwa saat ini di Provinsi Bengkulu tercatat ada 13 LBH yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Namun
sayangnya informasi terkait adanya LBH tersebut masih banyak belum diketahui oleh masyarakat.

"Jadi tadi sudah saya cek, di Bengkulu tercatat ada 13 LBH yang bekerjasama dengan kita (Kemenkumham). Diantaranya yang hadir pada hari ini, yakni dari LBH Bakti Alumni UNIB dan 
dari LBH UMB. Nah sayangnya masyarakat banyak yang belum tahu, bahwa kita di Kemenkumham sudah sejak lama menyediakan LBH bagi tahanan yang memang kurang mampu," ungkap Teguh.

Kurang optimalnya pemanfaatn LBH tersebut lanjut Teguh juga dipengaruhi oleh stigma yang hadir dimasyarakat bahwa LBH yang disediakan oleh pemerintah cenderung dianggap kurang serius
dalam mendapingi tahanan selama proses peradilan.

"Nah yang banyak beredar di masyarakatkan begitu katanya, hanya formalitas, tidak serius, nah ini harus dihilangkan. Nyatanya sudah banyak LBH kita yang terakreditasi B
dan bahkan ada yang terakreditas A. Dalam proses pendampingan pun mereka bertanggung jawab secara penuh, bahkan ada yang sampai ketingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Jadi kembali saya tekankan, bahwa LBH yang bekerja sama dengan Kemenkumham itu sudah diseleksi terkait kinerjanya , track record dalam penanganan perkaranya, dan tentu
sudah kita evaluasi kelayakannya. Untuk itu mari, bagi rekan-rekan yang saat ini masih dalam proses peradilan, silahkan ajukan layanan bantuan hukum melalui LBH yang
sudah bekerja sama dengan Kemenkumham tersebut," pungkas Teguh.