Skip to main content
x
Hukum
3 Pengurus BMT L Risma dibekuk Polres Bengkulu Utara

3 Pengurus Koperasi BMT L Risma Dibekuk Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Wartaprima.com – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil membekuk bos Koperasi BMT L Risma, Sekretaris BMT serta Kepala Cabang.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, megungkapkam ada dua orang pengurus utama koperasi yang telah menggelapkan uang nasabah. Yakni, AH (35) menjabat sebagai Direktur Operasional Koperasi BMT L Risma dan RW (34) Sekretaris. Kedua pelaku tersebut berhasil dibekuk di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Barat pada Jum’at (28/09/18) lalu.

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Jufri, AH (35) menjabat sebagai Direktur Utama ditangkap di Kelurahan Mulyorejo Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Tidak hanya Direktur Utama dan Sekretaris saja yang dibekuk, pada bulan Juli lalu, polisi berhasil meringkus oknum Kepala Cabang BMT L Risma berinisial SK (32).

“Kita bekuk ketiganya karena telah terbukti dalam perkara penggelapan dalam jabatan, dan dikenakan Pasal 374 KUHP,” ujar Jufri Senin (01/10/18).

“Modusnya, Koperasi BMT tersebut bergerak dibidang simpan pinjam dengan bunga 2,5 persen tiap bulan. Akan tetapi, lebih banyak menarik dana masyarakat daripada meminjamkan kepada masyarakat, seluruh dana yang telah diterima dikirim langsung oleh pengurus koperasi ke Koperasi BMT yang berpusat di Lampung,” terang Jufri.

Setelah dihitung, diperkirakan koperasi tersebut telah merugikan nasabahnya sekitar Rp 2,7 M. [Nn]