Skip to main content
x
Pledoi Sunindyo Gugat Dasar Tuntutan, Nilai Kerugian Negara Disebut Kabur dan Tak Terkait Kliennya

Pledoi Sunindyo Gugat Dasar Tuntutan, Nilai Kerugian Negara Disebut Kabur dan Tak Terkait Kliennya

Wartaprima.com - Sidang pembelaan atau pledoi terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi di Pengadilan Tipikor Bengkulu kembali membuka perdebatan inti perkara tambang yang menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha. Melalui kuasa hukumnya, Dody Fernando, S.H., M.H., pihak Sunindyo menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dibangun diatas dasar kerugian negara yang tidak jelas sumbernya, tidak terang perhitungannya, dan tidak memiliki hubungan langsung dengan perbuatan klien mereka.

Sunindyo, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam perkara pokok dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM). Jaksa juga mendalilkan adanya kerugian negara yang terdiri dari tiga komponen, yakni sekitar Rp 75 miliar, USD 6,7 juta, serta kerugian lingkungan hidup sekitar Rp 89,5 miliar.

Namun menurut Dody Fernando, dua angka pertama justru tidak pernah diuraikan secara terang dalam surat tuntutan. Ia menyebut jaksa tidak menjelaskan kerugian itu timbul dari perbuatan apa, dilakukan siapa, serta bagaimana kaitannya dengan Sunindyo sebagai terdakwa.

“Tidak dijelaskan nilai kerugian negara tersebut diakibatkan oleh perbuatan apa, dan siapa. Setelah kami periksa laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, kami juga tidak menemukan komponen nilai tersebut secara jelas,” tegas Dody.

Pihak pembela menilai kondisi itu membuat dasar tuntutan menjadi kabur. Dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara merupakan unsur penting yang seharusnya dapat dijelaskan secara nyata, pasti, dan terukur. Jika unsur itu tidak terang, maka konstruksi penuntutan dinilai menjadi lemah.

Tak hanya itu, kubu Sunindyo juga menyoroti komponen kerugian lingkungan sebesar Rp 89,5 miliar yang dimasukkan sebagai bagian dari kerugian negara. Menurut mereka, penghitungan itu didasarkan pada rentang waktu 2009 sampai 2024, sedangkan tempus perkara dalam dakwaan terhadap Sunindyo berada pada periode 2022 sampai 2024.

Artinya, kata pembela terdapat selisih rentang waktu yang jauh dan tidak sinkron dengan masa jabatan maupun periode yang didakwakan kepada klien mereka. Bahkan ahli yang menghitung kerugian lingkungan disebut tidak dapat merinci berapa angka kerusakan khusus pada periode 2022 sampai 2024.

“Kalau kerugian negara harus nyata dan pasti, maka bagaimana mungkin dimasukkan angka yang dihitung dari periode panjang, tetapi tidak bisa dijelaskan khusus pada masa yang didakwakan,” ujar Dody.

Kubu Sunindyo sejak awal juga konsisten menolak anggapan bahwa klien mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas persetujuan RKAB PT RSM. Dalam sidang-sidang sebelumnya, pembela menghadirkan ahli administrasi pertambangan yang menyebut kewenangan menyetujui RKAB berada pada Menteri ESDM cq Dirjen Minerba atau pejabat yang ditunjuk, bukan pada Sunindyo.

Mereka menegaskan posisi Sunindyo hanya sebatas memberikan paraf administratif dalam proses internal, bukan tanda tangan persetujuan final. Bahkan pembela menyebut dokumen persetujuan RKAB ditandatangani pejabat lain, yakni Pelaksana Harian Dirjen Minerba saat itu.

Dengan dasar itu, tim hukum menilai tidak ada hubungan sebab akibat antara tindakan Sunindyo dan kerugian negara yang didalilkan jaksa. Dalam berbagai kesempatan, mereka juga mengutip pandangan mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menekankan pentingnya kausalitas antara perbuatan dan akibat kerugian negara.

Selain soal kewenangan, pembela menegaskan Sunindyo tidak pernah mengenal maupun berkoordinasi dengan sebagian besar terdakwa lain sebelum perkara ini bergulir. Karena itu, menurut mereka, sulit dibangun narasi adanya kesamaan kehendak atau niat jahat bersama dalam skema yang dituduhkan.

“Kalau tidak ada kesamaan kehendak, tidak ada mens rea. Dan kalau tidak ada hubungan kausalitas, bagaimana klien kami dibebani kerugian negara sebesar itu,” kata Dody.

Dalam pledoinya, pihak Sunindyo meminta majelis hakim melihat perkara secara utuh, bukan hanya berdasarkan angka kerugian dan asumsi peran. Mereka menilai kliennya justru terseret dalam perkara yang berpusat pada operasional perusahaan tambang dan keputusan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Kini, setelah fase tuntutan dan pembelaan selesai, nasib Sunindyo berada di tangan majelis hakim. Putusan nantinya akan menjawab satu pertanyaan besar yang terus diperdebatkan di ruang sidang, apakah Sunindyo benar memiliki peran pidana yang nyata, atau sekadar ikut terbawa dalam pusaran perkara besar tambang Bengkulu. (Cik)