Skip to main content
x
Nasional
600 Penyadapan Diajukan oleh KPK ke Dewan Pengawas

600 Penyadapan Diajukan oleh KPK ke Dewan Pengawas

Wartaprima.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan izin penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan tersebut berkaitan dengan kerja Lembaga Antikorupsi.

"Sekitar 600 izin penyadapan telah diajukan kepada Dewan Pengawas KPK, berhubungan dengan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara virtual, Kamis (5/11/2020), dilansir dari Medcom.id.

Nawawi mengungkapkan pihaknya fokus melakukan pencegahan. Sesuai amanat Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Butir dalam aturan tersebut, lanjut Nawawi, menguatkan KPK melakukan pencegahan dalam setiap wilayah potensi korupsi. Tetapi bukan berarti penindakan dikesampingkan.

"Kalau masih bisa dicegah kenapa ditangkapi? Tapi bukan berati tangkap ini menjadi haram bagi KPK, tidak demikian," ujar Nawawi.
 
Ia membantah KPK tidak lagi berani seperti dulu. Kinerja Lembaga Antirasuah sejatinya masih sama, yang membedakan hanya regulasinya.
 
"Dulu ketika KPK masih dengan rezim UU Nomor 30 Tahun 2002, tugas utama KPK itu pada poin yang pertama itu justru dicantumkan tugas penindakan. Tugas pencegahan itu ditaruh di poin kelima," ucap Nawawi.