Bupati Bengkulu Utara Hadiri Ekspose Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Bengkulu Utara, Wartaprima.com - Dalam rangka menindaklanjuti usulan Gubernur Bengkulu pada 8 Januari 2019, yang mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK]. Surat itu berisi usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu, seluas 53.037,68 hektar.
Bengkulu Utara mengusulkan pelepasan 22.671 hektar. Sekitar 80 persen, telah dibebani izin dua perusahaan pertambangan dan HGU dua perusahaan sawit.
Oleh karena itu, pada Selasa (20/08/19) di Kantor Kementerian LHK Jakarta Bupati Bengkulu Utara menghadiri ekspose, untuk perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Bengkulu di KLHK.
"Hari ini di Kementerian LHK, saya terus berupaya untuk mengusulkan desa yang berada di dalam kawasan untuk perubahan APL sehingga legalitas masyarakat jelas, seperti saudara-saudara kita warga masyarakat Desa Limas Jaya, Air Kuro, Alas Sebangun yang masih memperihatinkan," ujarnya. (Adv/cl)
