Diduga Korupsi DD, Kejari Kaur Tetapkan Kades Dataran Tersangka
Kaur, Wartaprima.com - Kejaksaan Negeri Kaur menetapkaan Kepala Desa Kedataran JU (39), Kabupaten Kaur Selasa (24/7/18) sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2016. JU diduga telah merugikan negara sebesar Rp 370 terhadap pembangunan bronjong yang merupakan kegiatan DD 2016 lalu, DD yang bersumber APBN Pemerintah Pusat tersebut seharusnya menjadi azas manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan DD 2016 yang diduga diselewengkan JU ialah pekerjaan pembangunan bronjong di sekitar Daerah Aliran Sungai Sambat Desa Kedataran dengan nilai pekerjaan Rp 600 jutaan. Kepala Kejaksaan Kaur Douglas P. Nainggolan SH, MH. Saat jumpa Pers menyatakan penahanan JU telah melalui proses dan waktu yang panjang, yakni Kejari Kaur telah mengumpulkan bukti-bukti dan data terhadap penggunaan Dana Desa.
"Tersangka JU diduga telah merugikan negara sebesar Rp 370 juta dari total kegiatan pembangunan bronjong senilai Rp 600 juta TA 2016 bersumber DD, JU kita titipkan di rutan Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari," sampai Kejari.
Dijelaskan, penahanan selama 20 kedepan di Lapas Malebro Bengkulu dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, disamping Kejari merampungkan berkas, sebelum di Limpahkan dakwaan tuntutan ke Pengadilan.
"Tersangka JU telah dikenakan pasal 2 ayat 1 subsidier pasal 3 pasal 9 ,UU no 31 tahun 1991 Junto UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi," jelas Kejari. [Jhon]
