Skip to main content
x
Hukum
Kasi Pidsus Kejari Kaur Alman Noveri

Diduga Korupsi DD Rp 200 Juta, Kades Desa Papahan Ditahan

Wartaprima.com - Kepala Desa Papahan, Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur resmi tahan Kejaksaan Negeri Kaur. Pria bernama Asisman itu diduga menggarong Dana Desa 2018. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kasi Pidsus Kejari Kaur Alman Noveri menyatakan, terungkapnya kasus ini karena telah menyimpangkan dana pembangunan tower dan sumur bor anggaran tahun 2018. 

"Kita sudah mengamankan sejumlah bukti-bukti dan dari bukti tersebut memang ada indikasi yang merugikan negera sebesar Rp 200 juta," terang Kasi Pidsus Kejari Kaur, Selasa (17/07/19). 

Sehari sebelum dilakukan penangkapan kepada Asisman, Kejari Kaur telah melakukan pemeriksaan BPD, TPK, PMD Kaur dan Tenaga Teknis dari Dinas PUPR Kaur beserta tukang. 

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Jh0n]