Skip to main content
x
Kota
4 OKP Kota Bengkulu

4 OKP Kota Bengkulu Nilai Pemkot Gagal Perhatikan Dunia Pendidikan

Wartaprima.com - Penyegelan SDN 62 Kota Bengkulu yang dilakukan pihak ahli waris ditanggapi sejumlah pihak baik dari Humas Pengadilan Negeri Bengkulu dan OKP Bengkulu. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Slamet Suripto saat diwawancarai Selasa (23/7/2019) mengatakan penyegelan atau penyitaan terhadap kasus perdata hanya boleh dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia menjelaskan, penyegelan sepihak yang dilakukan oleh ahli waris dapat berujung pada tindakan pidana.

Terkait hal tersebut, Empat OKP Bengkulu (PMII, GMNI, GMKI dan PMKRI) angkat bicara, ke empat OKP tersebut merasa perihatin atas penyegelan kembali pada SDN 62 Kota Bengkulu. 

Kamis (25/07/19), ke empat OKP mengatakan, setelah adanya prestasi Kota Bengkulu ditingkat daerah maupun nasional terkait kelayakan anak, saat ini Bengkulu harus menghadapi kondisi permasalahan dunia pendidikan. Mengingat pentingnya dunia pendidikan bagi keberlangsungan generasi bangsa yang beradab dan berpendidikan. 

Terkait penyegelan ini, empat OKP Kota Bengkulu menyatakan beberapa point, yakni :

1. Meminta Pemerintah Kota Bengkulu segera menyelesaikan permaslahan penyegelan kembali SDN 62 Kota Bengkulu

2. Mencari solusi terbaik soal keberlangsungan proses pembelajaran dan pengajaran karena pemindahan tempat proses belajar dan mengajar bukanlah solusi terbaik.


"Berkaitan dengan hal tersebut kami berkomitmen akan terus mengawal permasalahan sampai tuntas," jelas Empat OKP Kota Bengkulu tersebut. [r!g3n/Qnadifa]