Datangi Kantor PMD untuk Konfirmasi, 7 Wartawan Mengaku Dikunci di Dalam Ruangan
Wartaprima.com - Insiden yang melibatkan sejumlah jurnalis terjadi di Kabupaten Kepahiang. Sebanyak tujuh wartawan dari berbagai media mengaku dikurung di ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat berupaya melakukan konfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Salah satu wartawan, Ferik, menyampaikan bahwa dirinya bersama enam rekan lainnya mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami bertujuh dikurung di ruang kadis, pintunya dikunci dan kami juga mendapat ancaman,” ungkap Ferik.
Peristiwa ini disebut terjadi ketika para wartawan hendak meminta klarifikasi terkait suatu persoalan yang saat ini tengah menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kepahiang. Namun, situasi justru memanas hingga berujung pada dugaan pengurungan tersebut.
Atas kejadian tersebut, ketujuh wartawan kemudian mendatangi Polres Kepahiang untuk membuat laporan resmi.
Ketua Umum Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tegas Wibowo.
“Kami bertujuh dikurung di ruang kadis, pintunya dikunci dan kami juga mendapat ancaman,” ungkap Ferik.
Peristiwa ini disebut terjadi ketika para wartawan hendak meminta klarifikasi terkait suatu persoalan yang saat ini tengah menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kepahiang. Namun, situasi justru memanas hingga berujung pada dugaan pengurungan tersebut.
Atas kejadian tersebut, ketujuh wartawan kemudian mendatangi Polres Kepahiang untuk membuat laporan resmi.
Ketua Umum Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tegas Wibowo.
