Diduga Oknum LSM Terlibat Pencabulan
Wartaprima.com - Tindak pencabulan dibawah umur menyeret salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) terancam 15 tahun penjara. Ironisnya, aksi tak senonoh pria bernama Yapan Efendi di duga melakukan berhubungan layaknya pasangan suami istri, yang menjadi korban YE tak lain merupakan adik ipar tersangka sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, Alven Oktarizah mengatakan terdakwa sudah ditahan dalam dua perkara lain yakni yang pertama penggelapan dan yang kedua kasus dugaan pencabulan dibawah umur.
“Untuk kasus perkara yang ini satu kasus dan untuk kasus yang sudah di putus kan dua kasus yakni kasus penggelapan,” kata Alven, Kamis (24/10/19).
Ditambahkan, Alven hukuman dari perbuatan terdakwa maksimal 15 tahun penjara dengan kasus dugaan persetubuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kemudian, terdakwa melarikan korban ke pagaralam selama seminggu dan diduga telah menjalin hubungan pacaran sebelum Yapan Efendi menikah dengan kakak korban
Sementara itu, selain kasus tersebut, terdakwa diduga merupakan residivis kasus penggelapan mobil sebanyak lima orang yang menjadi korbannya.
Dalam aksi penggelapan mobil itu dibantu oleh 3 tersangka lain yakni Yuni, Andri, dan Eva dengan modus merental mobil yang kemudian di gada ikan ke orang lain.
Diketahui, Yapan Efendi saat ini statusnya sudah naik satu tingkat menjadi terdakwa, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU kejati oleh penyidik Polda Bengkulu di Kantor Kejari Bengkulu. (QNadifa)
