Skip to main content
x
Waspada! Lima Depot Air Minum Isi Ulang di Kepahiang Gagal Uji Kesehatan

Waspada! Lima Depot Air Minum Isi Ulang di Kepahiang Gagal Uji Kesehatan

Kepahiang, Dutawarta.id – Hasil uji laboratorium terhadap sejumlah depot air minum isi ulang di Kabupaten Kepahiang menunjukkan temuan yang cukup mengkhawatirkan. Dari delapan sampel air minum isi ulang yang diuji oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Kepahiang, lima di antaranya dinyatakan tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Kepala BLUD UPT Labkesda Kabupaten Kepahiang, Nela Uptina Sari, A.Md., mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 10 Juni 2026 terhadap sejumlah usaha depot air minum isi ulang di wilayah Kecamatan Kepahiang.

“Dari delapan sampel depot air minum isi ulang yang kami lakukan pengujian, lima dinyatakan tidak layak konsumsi dan hanya tiga yang memenuhi standar kesehatan,” ujar Nela Uptina Sari, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, pengujian laboratorium difokuskan pada aspek bakteriologis untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan bakteri berbahaya dalam air minum yang dipasarkan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, air minum yang layak konsumsi harus memiliki kandungan bakteri Escherichia coli (E. coli) dan Total Coliform sebesar 0 CFU per 100 mililiter sampel. Artinya, air minum harus benar-benar bebas dari kontaminasi bakteri yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Keberadaan bakteri tersebut dapat meningkatkan risiko penyakit pencernaan, seperti diare, muntaber, hingga infeksi saluran pencernaan lainnya yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan lansia.

Terancam Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaku usaha depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.

Adapun sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  • Peringatan tertulis dan pembinaan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan perbaikan sistem pengolahan dan sterilisasi air.
  • Penghentian sementara operasional apabila tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.
  • Pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta izin usaha apabila pelanggaran terus berlanjut dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pihak Labkesda mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih depot air minum isi ulang serta memperhatikan kebersihan dan legalitas usaha yang digunakan.

Sementara itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pengujian berkala guna memastikan kualitas air minum yang beredar tetap memenuhi standar kesehatan dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

(Red/JN)