Kampanye Belum Dimulai, Legislator Minta Satpol PP Bersihkan Poster Caleg di Pohon
Bengkulu, Wartaprima.com - Semarak Pemilu 2024 saat ini sudah terjadi dimana-mana. Terbukti, tahapan kampanye yang saàt ini belum dimulai para bakal calon (balon) legislatif maupun parpol sudah menebar poster maupun baliho di sepanjàngan jalan kota Bengkulu maupun Kabupaten.
Sayangnya, poster dan baliho para balon tersebut juga tertancap di pohon-pohon dan tiang listrik.
Dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK (Alat Peraga Kampanye) seperti pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat ini hendaknya melepas poster dan baliho yang tertancap di pepohonan.
“Kan aturanya sudah jelas, di pohon, tiang listrik, di tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang adanya poster ataupun baliho caleg. Ini juga kampanye belum mulai malah poster caleg sudah betebaran," katanya pada Sabtu, (24/6/2023).
Dikatakan, dengan ditertibkan nya oleh satpol PP terhadap alat peraga yang tidak sesuai aturan, juga akan enak dipandang mata.
"Saya rasa slat peraga kampanye dipasang di pohon juga tak etis dan mengganggu keindahan. Jadi ditertibkan saja," pungkasnya.(Adv)
