Skip to main content
x
Seminar HDKD ke 78 Tahun

Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Seminar HDKD Secara Virtual

Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu telah melaksanakan kegiatan Seminar Nasional dalam Rangka HDKD Ke-78 Secara Virtual Diikuti Lapas Perempuan Bengkulu.
Kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gayatri Rachmi Rilowati Bersama Pejabat Struktural, JFT dan JFU di Gedung Serba Guna Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 dengan tema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” yang berlokasi di Aula Graha Pengayoman Kemenkumham, Kuningan, Jakarta. Kegiatan ini diawali dengan sambutan Menkumham RI (Yasona H. Laoly) sekaligus membuka acara secara resmi.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh  Prof. Dr. Edward O.S Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum, Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional,  Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan berswafoto bersama.


"Tujuan kegiatan ini sebagai wadah sosialisasi kebijakan pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep 'hukum yang hidup di dalam masyarakat’," tandas Gayatri.