HGU Mati 5 Tahun dan Retribusi TKA Nihil, Kejari Bidik Dugaan Kebocoran PAD PT TUMS di Kepahiang
Bengkulu , wartaprima.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengambil langkah tegas dengan membidik dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aktivitas ilegal yang melibatkan PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS). Perusahaan perkebunan teh yang beroperasi di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang tersebut, kini masuk radar penyelidikan aparat penegak hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai mandeknya setoran retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke kas daerah [GoBengkulu]. Ditambah lagi, Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 116 hektare yang dikelola oleh PT TUMS ternyata telah resmi kedaluwarsa sejak 21 Mei 2021 lalu, namun aktivitas operasional dan pemanenan tetap berjalan hingga kini.
Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan ekspose perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menentukan langkah hukum lanjutan [BETV].
"Terkait dugaan kebocoran PAD pada PT TUMS, kami sudah mengekspose perkara ini ke Kejati Bengkulu. Saat ini kami tinggal menunggu petunjuk dari Kejati untuk langkah penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut," ujar Kajari Kepahiang [BETV].
Fokus utama kejaksaan adalah hilangnya potensi PAD dari sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, kompensasi dari penggunaan TKA seharusnya mengalir langsung ke kas daerah sebagai retribusi daerah, bukan menguap begitu saja.
Di sisi lain, pihak manajemen PT TUMS melalui Kepala Personalia, Meldi, menepis tudingan bahwa perusahaan sengaja menghindari kewajiban pajak atau retribusi [GoBengkulu]. Menurutnya, seluruh urusan perpajakan selama ini disetorkan ke pemerintah pusat.
"Kami tidak pernah mengabaikan kewajiban. Semua pajak disetor ke pusat, dan daerah mendapatkan pembagiannya lewat Dana Bagi Hasil (DBH), jadi bukan langsung masuk ke PAD daerah setempat," sanggah Meldi.
Terkait masalah izin HGU yang mati sejak 2021, Meldi mengklaim pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan sejak tahun 2019, namun prosesnya terhambat di tingkat daerah karena Pemkab Kepahiang tidak mengeluarkan surat rekomendasi.
Merespons pembelaan perusahaan, Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, bersikap keras. Bupati menegaskan bahwa klaim sepihak perusahaan tidak berdasar karena dokumen HGU dari Kementerian ATR/BPN mutlak membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah tempat objek lahan berada.
Karena beroperasi tanpa alas hak hukum yang sah selama lima tahun terakhir, Pemkab Kepahiang menilai aktivitas PT TUMS di Kabawetan sebagai tindakan ilegal.
"HGU mereka sudah mati sejak 21 Mei 2021. Artinya, lahan seluas 116 hektare itu sudah kembali menjadi milik negara. Kami meminta dengan tegas agar PT TUMS segera menghentikan aktivitas pemanenan dan mengosongkan lahan tersebut," tegas Bupati Kepahiang.
Saat ini, Pemkab Kepahiang telah menggandeng Kejaksaan Negeri sebagai Pengacara Negara untuk mengamankan aset tersebut [Semarak Post]. Lahan eks-HGU PT TUMS rencananya akan dialihkan untuk kepentingan fasilitas umum (fasum), pembangunan kantor pemerintahan, markas kompi Brimob, serta program ketahanan pangan daerah. (JN)
