LPP Bengkulu Ikuti Arahan Terkait Pelayanan Kunjungan
Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu telah mengikuti kegiatan sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Gayatri Rachmi Rilowati diruang kerjanya. Secara terpisah kegiatan ini diikuti juga oleh Plh. Kasi Binadik dan Giatja Nora Afrianty selaku Kasubsi Registrasi, Plh KKPLP Ratna Dwi N selaku Kasubsi Keamanan, Kasubsi Perawatan Larrasati beserta JFU.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan yang perlu dilakukan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi, Erwedi Supriyatno, Bc. IP., S.H., M.H. yang terpusat di Kantor Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, PK Ahli Utama, Djunaedi. Giat zoom ini diakhiri dengan sesi tanya jawab.
"Kegiatan ini bertujuan guna tercapainya pemahaman dan persepsi yang sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan," kata Gayatri.
