Hadapi Puluhan Massa, Usin: Korupsi Kejahatan yang Masif, Aspirasi GEMA Akan Diteruskan ke DPR Pusat
Wartaprima.com - Gerakan Entitas Masyarakat Advokasi (GEMA) menyatakan sikap mendukung revisi Undang-undang UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah mengatakan aspirasi ini akan diteruskan kepada pimpinan DPR Komisi III yang berkenaan perundang-udangan tentang KPK.
"Tetapi jangan ditakutkan karna hal itu, dengan adanya perubahan perundang-udangan KPK itu DPR bisa mengontrol kinerja dari KPK. Karena soal korupsi ini urgent, merupakan kejahatan yang masif," kata Usin, Rabu (11/09/19).
Dengan membentang spanduk bertuliskan "Kami Mendukung Revisi UU KPK", massa berorasi bahwa KPK setelah 17 tahun berdiri perlu dievaluasi.
Sementara, Korlap aksi Goang Ginaldi mengatakan hal ini wajar jika DPR RI merivisi UU KPK dikarenakan sudah 17 tahun berdiri di Indonesia, banyak hal yang harus dievaluasi oleh DPR.
"DPR memiliki kewenangan pengawasan dan legislasi, hal ini harus didukung, 17 tahun bukan waktu singkat bagi perjalanan KPK, banyak hal yang harus dibenahi, ditata untuk KPK yang lebih baik," kata Goang.
Lanjut, Goang menilai, tidak ada yang perlu ditakutkan atas revisi UU KPK. Sebab, katanya, justru itu demi efektifitas kerja KPK dan KPK tidak menjadi lembaga yang ekslusif. "KPK harus menjadi lembaga terbuka dalam SOP kerjanya, manajemen dan operasionalnya," imbuh Goang.
Ditambahkan, GEMA menyampaikan 4 pernyataan sikap sebagai berikut:
1. 17 Tahun KPK mencegah dan memberantas korupsi telah layak untuk dievaluasi, dibenahi demi eksistensi KPK kedepan lebih kokoh, dinamis dan Berkepastian Hukum.
2. Revisi UU KPK bertujuan untuk mengevaluasi Wadah Pegawai (WP) KPK, sebab WP KPK telah menyimpang dari tujuan pembentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, WP KPK dalam kenyataannya justru berfungsi sebagai kelompok penekan terhadap kebijakan pimpinan untuk memaksakan tuntutannya yang justru melanggar disiplin dan UU Kepegawaian.
3. Revisi UU KPK memberikan kepastian hukum dalam praktik penyadapan oleh KPK. Dalam kegiatan penyadapan, selama ini KPK belum didukung standar operasional prosedur (SOP) eksaminasi, sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan penyadapan.
4. Revisi UU KPK akan membuat KPK lebih efektif, terkontrol dan tidak berpotensi melakukan kesewenang-wenangan dalam kekuasaannya. (QNadifa)
