Oknum Wartawan di Bengkulu Terancam 9 Tahun Penjara
Wartaprima.com - Aparat Kepolisian Resort Bengkulu Utara menetapkan wartawan gadungan TR (41) dan IR (38), sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Samban Jaya, Kecamatan Batiknau. Atas kasus yang membelitnya, keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.
Dalam keterangan pers Kepolisian terungkap, pelaku memeras dengan cara meminta Kepala Desa membayar tagihan iklan sebesar Rp 5 juta, untuk iklan kegiatan pelantikan BPD.
"Iya, iklan sebesar 5 juta rupiah. Jika tidak dipenuhi mereka mengancam akan melaporkan kades ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Ancaman 9 Tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan, Rabu (13/9/2019).
Selain uang tunai sebesar Rp 3 juta, dari tangan kedua pelaku kepolisian mengamankan 1 unit mobil Yaris merah, 3 unit telepon genggam, bukti tagihan iklan dan id card salah satu media.
Sementara itu, pengakuan salah satu tersangka IR (38) sebagai Direktur Utama media koran mingguan, dirinya mengaku tidak mengetahui akar permasalahan.
"Saya cuma diajak menagih iklan, tidak tau deal apa belum dengan Kadesnya. Iya, saya Dirut media, datang dari kota Bengkulu. Kalo tau begini saya pasti tidak mau. Itu wartawan saya, iya dia belum UKW," sesal IR. (Ism)
