Skip to main content
x
Pledoi Sunindyo Angkat Putusan PT Timah, Kerugian Lingkungan Dinilai Tak Bisa Dijadikan Kerugian Negara

Pledoi Sunindyo Angkat Putusan PT Timah, Kerugian Lingkungan Dinilai Tak Bisa Dijadikan Kerugian Negara

Wartaprima.com - Kuasa Hukum terdakwa korupsi pertambangan di Bengkulu menyoroti kerugian lingkungan menjadi kerugian negara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Selasa (28/4/2026).

Sorotan ini disampaikan Dody Fernando  dan Iwan Kadly, keduanya merupakan kuasa hukum terdakwa Kepala Inspektur Tambang, Kementerian ESDM Periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi. 

Kedua kuasa hukum menggunakan putusan pengadilan dalam putusan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI, tanggal 13 Februari 2025, pada perkara korupsi pertambangan PT. Timah, Tbk. 

Putusan itu menyebutkan bahwa majelis hakim tingkat banding hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 hingga tahun 2022.

Isi putusan pengadilan itu yakni menimbang bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa kerugian tersebut adalah nyata sebagaimana pendapat ahli dan harus dimintakan pertanggung jawaban namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara Tipikor melainkan harus dituntut melalui pengadilan lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua duanya.

"Maka untuk pembayaran, pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan dan pemulihannya hendaknya diajukan dalam mekanisme penyelesaian perkara lingkungan hidup, yakni yang dapat diajukan melalui jalur keperdataan (mekanisme gugatan perdata) maupun jalur pidana (mekanisme perkara pidana lingkungan hidup), dan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana Korupsi a quo," jelas Iwan Kadly.

Kedua kuasa hukum berpendapat kerugian negara dalam perkara ini tidak jelas dan tidak ada hubungan dengan kliennya

JPU dalam perkara ini menyatakan tiga nilai kerugian negara, pertama Rp 75 miliar, USD 6,7 juta, dan kerusakan lingkungan sebesar Rp 89, 5 miliar.

"Tidak dijelaskan nilai kerugian negara tersebut diakibatkan oleh perbuatan apa, dan siapa, sehingga tidak jelas kerugian negara tersebut, kemudian setelah kami periksa laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batubara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining nomor 03.LH/ST.5276_RUTE_PPKN/November/2025 tanggal 17 November 2025, kami tidak menemukan nilai tersebut komponen kerugian yang mana sehingga membuat makin tidak jelas tuntutan JPU," tambah Dodi.

Ia menegaskan penghitungan kerugian lingkungan dimasukkan dalam komponen kerugian negara bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penghitungan kerugian lingkungan yang dimasukan sebagai salah satu komponen kerugian negara jelas bertentangan dengan putusan MK Nomor 25/PUU XIV/2016, yang mewajibkan Kerugian Negara itu harus nyata dan pasti," tutup Dodi.

Tanggapan Jaksa

Menanggapi hal tersebut Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan hal tersebut merupakan hak dari kuasa hukum dalam membela kliennya.

"Itu hak kuasa hukum untuk berpendapat, kami tetap pada tuntutan dan berdasarkan keterangan ahli. Biar majelis hakim yang menilai," jawab Kasi Penkum.

Kronologis Perkara
 
Penyidikan dilakukan Kejati Bengkulu dimulai dengan ditemukannya dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (PT. RMS) dan PT. TBJ. Kedua perusahaan ini di bawah kendali terdakwa Bebby Hussie. 

Pelanggaran yang diduga dilanggar berupa operasi pertambangan diluar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM.  

Selain itu penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.  

Pada kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,8 triliun  yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.  

Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, sejumlah mobil para tersangka guna mengganti kerugian negara. 

Kejati Bengkulu menetapkan 12 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan. 

Belasan Tersangka

Pada perkara ini kejaksaan menetapkan belasan tersangka yakni: 
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri. 
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa. 
3. Komisaris PT. Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy. 
4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy. 
5. Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya, Julius Soh 
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana 
7. Sutarman Direktur PT. Inti Bara Perdana 
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander. 
9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi. 
10. Awang merupakan adik kandung Bebby Hussie 
11. Andy Putra kerabat jauh Bebby Hussie 
12. Nazirin, inspektur tambang Bengkulu