PH Sunindyo Tegaskan Tak Ada Aliran Uang, Tak Terkait Pinjam Batubara hingga Coal Getting
Bengkulu, Wartaprima.com - Sikap bantahan eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam sidang perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu kian ditegaskan pihak pembela. Setelah Sunindyo menyatakan tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim, kuasa hukumnya Dody Fernando, SH MH kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya.
Menurut Dody, salah satu poin yang terus dikaitkan dalam perkara ini adalah soal uang yang diterima terdakwa Nazirin, namun dari keterangan di persidangan justru disebut tidak ada hubungan dengan Sunindyo.
“Yang jelas terkait uang yang diterima oleh terdakwa Nazirin, karena ini kan dikait-kaitkan dengan Pak Sunindyo. Jelas keterangan si Nazirin sebelumnya menjelaskan bahwa uang itu tidak ada hubungan dengan Pak Sunindyo,” ujar Dody usai sidang.
Ia menyebut, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sumber uang tersebut justru dikaitkan dengan pihak lain, yakni dari Beby Hussy, Sutarman, serta disebut berhubungan dengan PT RSM, Edhie, dan David. Dalam pandangan pembela, tidak ada satu pun keterangan saksi yang mengarah bahwa uang itu diterima, diperuntukkan, atau berhubungan dengan Sunindyo.
“Semua saksi menjelaskan tadi, tidak ada hubungannya sama sekali dengan Pak Sunindyo. Jangankan hubungan diarahkan juga. Tidak ada satu pun yang mengarah tentang uang itu kepada Pak Sunindyo,” tegasnya.
Bantahan itu, kata Dody, juga berlaku terhadap konstruksi mens rea atau niat jahat yang menurut jaksa coba dilekatkan dalam proses pengurusan perkara oleh Nazirin. Pihak pembela berpendapat, kalaupun ada unsur kesengajaan pada tindakan pihak lain, hal itu tidak serta merta bisa ditarik sebagai bagian dari peran Sunindyo.
“Kalaulah dianggap ada mens rea dalam proses pengurusan itu oleh Nazirin, itu clear, tidak ada hubungannya dengan Pak Sunindyo,” ujar Dody.
Tak hanya soal aliran uang, kuasa hukum Sunindyo juga membantah keterlibatan kliennya dalam aspek lain yang menjadi bagian penting surat dakwaan, yakni pinjam meminjam batubara. Dody menyebut dirinya telah menanyakan langsung hal itu kepada sejumlah pihak yang disebut saling berkaitan dalam perkara, termasuk Julius Soh, Beby Hussy, David, dan Edhie, dan seluruhnya menurut dia tidak mengaitkan Sunindyo.
“Soal pinjam-meminjam batubara, sudah saya tanyakan ke Pak Julius Soh, sudah saya tanyakan ke Pak Beby Husi, sudah saya tanyakan ke Pak David dan Pak Edi yang saling terkait di dalam perkara itu. Tidak ada hubungannya dengan Pak Sunindyo,” katanya.
Poin lain yang turut dibantah adalah soal perjanjian coal getting, yang juga disebut masuk dalam surat dakwaan. Menurut Dody, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut justru berada di luar posisi Sunindyo, dan dari keterangan mereka di persidangan, tidak ada satu pun yang menghubungkan perjanjian itu dengan kliennya. Ia menyebut nama-nama yang muncul dalam konteks itu antara lain Beby Hussy, Julius Soh, David, dan Edhie, namun seluruh peristiwa yang diuraikan, menurut pembela, tidak menyentuh peran Sunindyo secara langsung.
Atas dasar itu, pihak pembela menilai delik penyertaan yang disematkan kepada Sunindyo tidak terbukti. Dody menegaskan, selain tidak ada perbuatan melawan hukum yang secara nyata dilakukan kliennya, juga tidak terlihat adanya hubungan kausal antara tindakan Sunindyo dengan kerugian negara yang menjadi pokok perkara.
“Sehingga seluruh peristiwa yang ada di dalam surat dakwaan itu tidak ada sama sekali mengena kepada Pak Sunindyo,” ujar Dody.
Ia menambahkan, “Sehingga apapun yang terjadi dalam perkara ini seharusnya Pak Sunindyo dibebaskan.”
Dengan tambahan bantahan ini, garis pembelaan Sunindyo dalam perkara PT RSM kini terlihat makin jelas. Jika sebelumnya Sunindyo secara terbuka menyatakan tidak bersalah dan tidak menyesal karena merasa telah bekerja sesuai kewenangan jabatannya, maka kini kuasa hukumnya memperluas bantahan itu ketiga lapis utama, yakni tidak ada aliran uang ke Sunindyo, tidak terlibat dalam skema pinjam meminjam batubara, dan tidak terlibat dalam perjanjian coal getting. Tiga titik inilah yang kini menjadi poros utama pembelaan Sunindyo ditengah persidangan yang masih terus berjalan. (Cik)
