Respons Cepat Keresahan Warga, Polresta Bengkulu Amankan Lima Remaja dalam Kasus Dugaan Senjata Tajam
BENGKULU - Polresta Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam merespons keresahan masyarakat terhadap dugaan aksi geng motor yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebanyak lima remaja masih menjalani proses penanganan lebih lanjut terkait dugaan membawa dan menguasai senjata tajam serta alat pemukul tanpa hak, setelah sebelumnya tujuh orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026). Perkara ini berawal dari kejadian pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Saat itu, masyarakat mengamankan sejumlah remaja yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor dan berpotensi terlibat aksi tawuran. Warga kemudian menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Personel Polsek Muara Bangkahulu bersama petugas patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selanjutnya membawa para remaja tersebut ke Polresta Bengkulu guna menjalani pemeriksaan.
> “Keselamatan masyarakat merupakan prioritas kami. Setiap informasi mengenai potensi tawuran, geng motor, maupun dugaan penggunaan senjata tajam akan segera kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu mencegah potensi gangguan keamanan dan segera berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Kapolresta Bengkulu.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi awalnya mengamankan tujuh orang remaja untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Namun, setelah proses penyidikan serta pemeriksaan terhadap keterangan dan bukti-bukti yang ada, dua orang di antaranya tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut sehingga dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Sementara itu, lima orang lainnya masih menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar di masyarakat.
> “Kami tidak hanya berfokus pada pengamanan, tetapi juga mendalami peran masing-masing, asal-usul senjata yang ditemukan, serta kemungkinan keterkaitan dengan kelompok tertentu. Setiap orang harus diperlakukan sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada. Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, penanganannya juga harus memperhatikan prosedur hukum dan ketentuan perlindungan anak,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas kelompok remaja yang disebut menggunakan nama Wardoed dan Warzul. Polisi juga mendalami dugaan perselisihan antarkelompok yang berpotensi memicu aksi tawuran.
Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya senjata tajam jenis samurai, dua bilah celurit, serta alat pemukul dari kayu. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Penyidik masih mendalami kepemilikan dan penggunaan barang-barang tersebut, termasuk peran masing-masing pihak serta dugaan motif di balik perselisihan antarkelompok. Penanganan perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/16/X/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 11 Oktober 2026.
> “Kami tidak ingin Kota Bengkulu menjadi tempat bagi aksi kekerasan antarkelompok yang dapat mengancam keselamatan warga. Membawa senjata tajam untuk menghadapi kelompok lain bukanlah cara menyelesaikan persoalan. Setiap dugaan pelanggaran hukum akan kami tindak lanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti, sekaligus mengedepankan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjut Kapolresta.
Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang masih diproses didalami berdasarkan ketentuan Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penerapan pasal dan pertanggungjawaban hukum tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Bengkulu juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, terutama pada malam hingga dini hari. Menurutnya, pencegahan kenakalan remaja membutuhkan keterlibatan bersama antara keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan kepolisian.
> “Kami mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anaknya. Sekolah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga juga memiliki peran penting dalam mengarahkan remaja pada kegiatan yang positif. Mari bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terlibat dalam geng motor, tawuran, maupun tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.
Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus merespons laporan masyarakat, meningkatkan patroli di wilayah rawan, serta melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
