Rutan Bengkulu Bersama Pengadilan Negeri Tais Perkuat Sinergitas
KOTA BENGKULU - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony menerima secara langsung kegiatan kunjungan dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Tais pada Jum'at (16/06). Didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi, Farizal menyampaikan apresiasinya kepada Hakim Nesia Hapsari, S.H., M.H. yang secara rutin melakukan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
"Terima kasih kami ucapkan atas kunjungan dari Hakim Nesia selaku Hakim Wasmat PN Tais beserta tim. Tentu kami sangat mengapresiasi kunjungan ini. Melalui kunjungan ini saya berharap dapat memperkuat sinergi khususnya antara Rutan Kelas IIB Bengkulu dengan PN Tais," ujar Farizal.
Dalam momen tersebut, Farizal juga menyempatkan diri untuk menyampaikan sejumlah kendala-kendala khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan proses persidangan maupun dalam melaksanakan putusan pengadilan. Dimana saat ini proses persidangan yang telah kembali dilaksanakan secara langsung menurut Farizal masih harus dikomunikasi terkait teknis pengeluaran dan penerimaan tahanan usai sidang.
"Memang seperti yang kita ketahui, saat ini sudah diberlakukan status endemi sehingga proses persidangan dapat kembali dilakukan secara langsung di Pengadilan. Namun sayangnya saat ini kita masih terkendala dalam teknis pengeluaran dan penerimaan tahanan karena sering kali kita menerima pengembalian tahanan itu sudah di luar jam kerja. Untuk itu sebelumnya sudah saya buat ketentuan agar surat permohonan pengeluaran tahanan guna mengikuti persidangan sudah kami terima selambatnya H-1, sehingga proses administrasi pengeluaran tahanan dapat lebih efisien. Terkait pengembalian tahanan diluar jam kerja, tentu ini menjadi kendala bagi kami karena keterbatasan personil pengamanan yang kita miliki," terang Farizal.
Selain kendala tersebut, dalam pelaksanaan putusan, lanjut Farizal, pihaknya juga terkendala dengan kelengkapan administrasi yang akhirnya dapat berpengaruh pada proses pemberian hak warga binaan seperti remisi maupun hak integrasi. Untuk itu, Farizal berharap permasalahan tersebut dapat segera dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait baik itu Pengadilan maupun Kejaksaan agar kendala-kendala tersebut dapat teratasi.
"Dalam pelaksanaan putusan, sering kali berkas administrasi terlambat kami terima. Seperti BA17, padahal berkas tersebut sangat penting. Karena apabila berkas tersebut belum kami terima akan terkendala dalam proses pemberian hak-hak baik itu remisi maupun integrasi. Terlebih saat ini akan segera dilaksanakan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2023. Karena itu saya sangat berharap melalui giat kunjungan ini dapat terjalin komunikasi sehingga kendala-kendala yang muncul ini dapat sama-sama kita carikan solusinya," pungkas Farizal.
