Skip to main content
x

Seorang Pelajar Setubuhi Gadis di Kebun Sawit

Wartaprima.com -  Seorang oknum pelajar inisial AZ warga Kota Bengkulu, diringkus petugas Unit PPA Dit Reskrimum Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Korbannya adalah seorang gadis dibawah umur yang dikenal oleh terduga pelaku melalui akun media sosial Facebook.

Dari kenalan itu, terduga pelaku dan korban kemudian berpacaran, hingga suatu hari, korban diajak bertemu lalu pergi ke kebun kelapa sawit di Bengkulu Tengah.

Disitulah, korban dibujuk rayu dengan dijanjikan akan dinikahi asal mau berhubungan badan dengan terduga pelaku.

Setelah pulang ke rumah, orang tua korban curiga dan menanyai korban perihal perbuatan keduanya. Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan hal itu ke Unit PPA Dit Reskrimum Polda Bengkulu.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun," kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan, S.IK melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda, Jumat (22/10/2021).

  • Total Visitors: 6077008