Sumardi : Plt Walikota Harus Melanjutkan Kebijakan Walikota Sekarang
Bengkulu, Wartaprima.com - DPRD Kota mengumùmkan akhir masa jabatan Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi berakhir pada September mendatang.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang rapat paripurna istimewa pengumuman masa berakhirnya jabatan Helmi Hasan – Dedy Wahyudi beberapa hari lalu.
Mekanismenya, DPRD Kota akan mengajukan usul pemberhentian walikota dan wakil walikota Helmi-Dedy kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah mendekati akhir jabatan.
Selanjutnya, DPRD Kota juga akan mengusulkan tiga nama yang akan menjadi pelaksana tugas walikota sampai terpilih walikota yang baru.
Hanya saja, usulan nama tersebut nantinya juga harus di Koordinasikan terlebih dahulu oleh Gubernur Bengkulu.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan, nantinya Pelaksana Tugas (Plt) yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hendaknya dapat melanjutkan kebijakan walikota dan wakil walikota lama yang baik.
“Mana kebijakan kebijakan walikota yang baik harus dilanjutkan, misalnya pelayanan baik kepada masyarakat ketika mau menikah mendapatkan KK (Kartu Keluarga) yang baru KTP yang baru. Nah itu (melanjutkan kebijakan yang baik) saya kira harapan kita semua,” ujarnya pada Minggu, (25/6/2023).
Selain itu juga kata Sumardi, Penjabat Walikota nanti harus mengingkatkan koordinasi dan kolaborasi, karena tugasnya mengantarkan walikota dan wakil walikota terpilih dalam Pilkada serentak nantinya.
“Plt Walikota harus menghantarkan walikota dan wakil walikota terpilih secara aman dan damai,” tukasnya.(Adv)
