Skip to main content
x
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Penipuan CPNS Kepahiang: Tanpa Itikad Baik, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Penipuan CPNS Kepahiang: Tanpa Itikad Baik, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepahiang, Wartaprima.com - Satreskrim Polres Kepahiang resmi melimpahkan berkas perkara penipuan CPNS bernilai ratusan juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Langkah tegas ini diambil setelah terduga pelaku berinisial NR terbukti menutup pintu damai dan sama sekali tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang kerugian para korban.

 

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yuda Gama, S.Trk, S.IK menegaskan bahwa penyidik sebenarnya telah membuka ruang jalur restorative justice (RJ) sesuai amanat KUHP baru. Namun, upaya mediasi gugur total karena ketidakmauan pelaku mengembalikan kerugian dan penolakan keras dari pihak korban.

 

"Tidak ada ruang perdamaian antara korban dan tersangka. Karena tidak ada itikad baik mengembalikan uang kerugian, perkara ini langsung kami dorong ke proses hukum pidana tanpa penundaan," tegas Kasat Reskrim.

 

Dari hasil penyidikan mendalam, uang sebesar Rp250 juta yang dirampas dari korban diduga kuat telah didistribusikan ke sejumlah relasi pelaku. Penyidik memastikan bahwa seluruh tindakan NR murni merupakan modus kebohongan terencana untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya.

Atas perbuatannya, NR kini menghadapi ancaman jeratan pasal penipuan berat tanpa celah kelonggaran hukum.

 

 

Reka Fitriani