Skip to main content
x
Tangis Keluarga Korban Usai 'Paman Penakluk Naga' Hanya Divonis 3 Tahun Penjara di PN Kepahiang

Tangis Keluarga Korban Usai 'Paman Penakluk Naga' Hanya Divonis 3 Tahun Penjara di PN Kepahiang

Kepahiang, Wartaprima.com - Sidang putusan kasus penggelapan uang penjualan kopi senilai Rp 2,25 miliar yang melibatkan Shubhan Fernando (36) alias Aan yang populer dengan sebutan 'Paman Penakluk Naga' berakhir haru dan diwarnai kekecewaan keluarga korban. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa pada sidang yang digelar Rabu siang.

 

Dalam amparan putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan atas uang hasil penjualan kopi milik mertuanya sendiri, Darussalam. Terdakwa yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas ancaman Pasal 492 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, kini dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan dikurangi masa penahanan selama 5 bulan.

 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Aan 'Paman Penakluk Naga' memilih enggan bergeming. Saat berusaha dikonfirmasi awak media seusai persidangan, terdakwa hanya bungkam dan tidak bersuara sedikit pun.

 

Di sisi lain, suasana haru dan kekecewaan mendalam menyelimuti pihak keluarga korban. Neni Putri, anak dari korban Darussalam, tak sanggup menahan air mata setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan hakim. Pihak keluarga menilai vonis 3 tahun penjara tersebut belum sepenuhnya memberikan rasa adil atas kerugian besar yang mereka alami.

 

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini, tapi apa pun itu keputusan hukum tetap kami terima sebagai keluarga korban," ungkap Neni Putri usai persidangan.

 

Terkait langkah hukum selanjutnya atas vonis 3 tahun kurungan penjara tersebut, pihak keluarga menyatakan masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum berikutnya.

 

 

 

Reka Fitriani