Jalani Pembinaan Dengan Baik, Lapas Curup Berikan Tiga Narapidana Bebas Bersyarat
Curup - Tiga Orang WBP Lapas Klas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat. Selasa (01/10)
Lapas Kelas II A curup kembali membebaskan 03 orang WBP (warrga binaan) untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Pemeriksaan Test urine terhadap WBP yang akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat tersebut sebagai wujud dan komitmen Lapas Klas II A Curup bersih dari Narkotika dan agar WBP dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat dalam keadaan yang sehat dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa menerangkan WBP yang mendapatkan program pembebasan bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat.
"Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas," tukasnya.