Skip to main content
x
Kapolsek Talo Sosialisasi Hukum di SMAN 2 Seluma

Kapolsek Talo Sosialisasi Hukum di SMAN 2 Seluma

Seluma - Polsek Talo menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang dipimpin oleh Kapolsek Talo IPTU M. Haryanto, S.Sos, di SMAN 2 Seluma, Desa Pagar Gasing, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, pada Jumat, (11 Oktober 2024).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kanit Binmas Aiptu Agik Sunaryo sebagai narasumber, serta dihadiri oleh Kepala Sekolah, perwakilan guru, dan siswa-siswi kelas 11 dan 12.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:

UU No. 12 Tahun 1951: Mengatur pelarangan membawa senjata tajam, terutama bagi siswa/pelajar yang jelas-jelas dilarang membawa senjata tajam.

Pelarangan Penggunaan Knalpot Racing: Dijelaskan bahwa knalpot racing tidak diperuntukkan untuk kendaraan umum dan dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ditekankan agar siswa-siswi tidak terjerat dalam lingkaran narkoba, karena narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan. Jika terjerat masalah hukum akibat narkoba, hukumannya sangat berat.

UU No. 5 Tahun 1997 yang diubah menjadi No. 11 Tahun 2020 tentang Psikotropika: Materi ini berkaitan dengan undang-undang yang sama dengan narkoba.

Perundungan (Bullying): Siswa-siswi diingatkan untuk tidak melakukan perundungan terhadap rekan-rekan mereka, karena dapat memberikan dampak negatif baik bagi pelaku maupun korban, serta ada ancaman sanksi pidana.

Kapolsek Talo menjelaskan, "Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Polsek Talo ke sekolah-sekolah adalah cara awal untuk mencegah kenakalan remaja dan perilaku menyimpang. Dengan demikian, para pelajar bisa menyadari konsekuensinya jika melakukan perbuatan yang jelas-jelas mengarah ke tindak pidana."

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.