Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Kegiatan Diseminasi Dan Rekomendasi Kebutuhan Peningkatan Kualitas Penanganan Tahanan
Kota Bengkulu- Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu telah mengikuti Kegiatan Diseminasi Dan Rekomendasi Kebutuhan Peningkatan Kualitas Penanganan Tahanan, Narapidana Dan Anak Binaan Perempuan Di Indonesia, Sejalan Dengan Bangkok Rules.
Kegiatan ini di ikuti langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu Gayatri Rachmi Rilowati diruang kerjanya. Secara terpisah, Zoom meeting ini diikuti juga oleh Kasi Binadik dan Giatja Fahrennisa, KA.KPLP Sepriana, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas NoraAfrianty, Kasubsi Giatja Desriani, Kasubsi Keamanan Ratna Dwi beserta JFT dan JFU diAula Lapas Perempuan Bengkulu.
Diseminasi ini dibuka dengan Laporan dari Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, Hetty Widiastuti. Dilanjutkan dengan sambutan dari Country Manager UNODC dan Direktur Perawatan dan Kesehatan Rehabilitasi, Bapak Elly Yuzar yang dihadiri oleh Kementerian / Lembaga Terkait, dan UPT dijajaran Pemasyarakatan Kemenkumham RI secara hybird.
Direktorat Jenderal Pemasyrakatan (Ditjenpas) bersama United Nations Office Drugs and Crime (UNODC) menyepakati penanganan bagi Warga Binaan danAnak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan mengimplementasikan Bangkok Rules.
Bangkok Rules merupakan aturan dari PBB untuk perlakuan terhadap narapidana atau tahanan perempuan dan tindakan non penahanan untuk wanita pelanggar hukum.
Aturan ini berisikan pemenuhan hak-hak perempuan, memperlakukan perempuan sama dengan pria sehingga keadilan itu tetap ada walaupun terdapat beberapa peratuan untuk perempuan yang dikhususkan untuk menunjang pemenuhan kesehatan ataupun mental dari narapidana perempuan yang tidak didapatkan untuk narapidana perempuan. Peraturan ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 21 Desember 2010.
Pada giat Diseminasi ini ada 5 Point yang disepakati yaitu, Perlu ada aturan khusus terkait perlakuan Perempuan Tahanan/Narapidana/Anak Binaan Perempuan dan Anak Bawaan Di Indonesia; Dibutuhkan kajian terkait Tahanan/Narapidana/Anak Binaan Perempuan yang ditempatkan di Lapas Umum dan Diskusi Lebih lanjut tentang pengaturan pengamanan dengan Tahanan/Narapidana/Anak Binaan Perempuan, khususnya dalam kondisi khusus melahirkan; dibutuhkan kajian terkait best interest untuk penempatan di perlakuan bagi anak, anak Binaan Perempuan; Kapasitas petugas di Rutan/Lapas Perempuan terkait Gender Sensitivity; Kerjasama para pihak terkait keamanan dan pemenuhan kebutuhan Anak Bawaan selama di dalam dan setelah keluar dari Rutan/Lapas.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait hasil assessment implementasi Bangkok rules khususnya di Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.Kegiatan berjalan baik, aman dan kondusif," tandas Gayatri.
