Skip to main content
x
Hukum
Saat Suhirman Warga Bentiring dibekuk Polres Bengkulu

Merangkap Jadi Pengoplos BBM, Seorang Petani Dibekuk

Wartaprima.com - Suhirman (46) warga Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu ini harus berurusan dengan Anggota Reskrim Polres Kota Bengkulu. 

Pasalnya, Ia adalah seorang Petani yang sekaligus merangkap menjadi pengoplos bahan bakar BBM jenis Premium dengan minyak mentah selama 7 bulan terakhir ini.

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Indramawan, bahwa Anggota Reskrim Kota Bengkulu tidak hanya menangkap Suhirman saja, namun telah menyita barang bukti sebanyak 49 jerigen yang jika ditotalkan sebanyak 1,7 ton bahan bakar jenis Premium yang dicampur dengan minyak mentah.

"Dalam aksinya, pelaku mencampurkan BBM jenis Premium itu sebanyak   satu liter minyak mentah dan satu liter Premium, kemudian pelaku menjual kembali ke warung dengan harga Rp 260 ribu per jerigen," terang Kasat Reskrim AKP Indramawan, Jumat (26/07/19).

Dengan adanya kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam membeli bahan bakar BBM di eceran, jika bensin yang dibeli adalah oplosan maka bisa merusak mesin kendaraan. 

Akibat ulah nakalnya, Suhirman dikenakan Pas 53 Huruf C, D Junto Pasal 23 Ayat 2/ huruf C, D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. [qnadifa]