Monumen dari 1000 'Knalpot Bising' Peninggalan Kapolda Era M Ghufron Jadi Pengingat: "Ngebut=Maut"
Wartaprima.com - Diera Kapolda Bengkulu dijabat oleh Irjen Pol (Purn) Drs M Ghufron MM M.Si, dibangun tugu keselamatan berbahan knalpot bising. Tugu sebagai monumen keselamatan itu dibangun di depan markas Kepolisian Daerah Bengkulu saat M Ghufron menjadi Kapolda Bengkulu pada 2014.
Monumen ini dibuat dari 1000 unit knalpot racing motor dan mobil yang terjaring razia petugas. Knalpot disusun menyerupai lambang sayap pada korps Lalu Lintas, pada bagian dinding tengah yang mengikat knalpot motor tersebut terdapat tulisan "Ngebut=Maut" dan "Tertib berlalu lintas cermin budaya Bengkulu". Di bagian atas monumen ini terdapat sebuah kerangka motor bekas kecelakaan yang memberikan syarat agar pengendara selalu berhati-hati mengendarai kendaraaSeperti dirasakan, penggunaan knalpol racing atau bersuara bising kerap kali menimbulkan amarah dan kecaman dari masyarakat. Suara yang sangat nyaring ditelinga ini merupakan sebagai bentuk polusi suara.
Selain itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising kerab berkebut-kebutan dan berakibat terjadi kecelakaan lalu lintas. Dengan dibangunnya monumen berbentu tugu tersebut, sebagai pengingat agar pengguna kendaraan tidak menggunakan knalpot racing/bising yang dapat mengganggu dan menyebabkan keselamatan berlalu lintas tertanggu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH mengatakan personil zebra sapaan akrab anggota Lalu Lintas tidak jarang melakukan razia dengan sanksi tilang kepada pengendara yang terbukti dan tertangkap tangan menggunakan knalpot racing.
“Dari kaca mata hukum, para pengemudi yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/03/2021).
Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Hingga saat ini tak terhitung knalpot racing yang telah disita kepolisian. Kumpulan barang bukti tersebut telah dijadikan tugu keselamatan berkendara yang terletak di depan Mapolda Bengkulu.
