Polisi Buru Pelaku Utama Curanmor
Wartaprima.com - DE (21) adalah warga Desa Intan, Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu, yang di bekuk oleh anggota Mapolsek Pino Raya karena telah mencuri sepeda motor Honda Beat dengan plat BD 2725 MD milik korban LS (29), adalah warga Desa Selali Pino Raya, Minggu (30/09/18).
Pelaku diduga melakukan aksinya di siang bolong, rekan DE yakni EM (19) warga Bengkulu Selatan yang berhasil meloloskan diri, diduga sebagai pelaku utamanya.
" Saat ini EM sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo melalui Kapolsek Pino Raya.
Hal ini lantaran pelaku di ajak EM untuk melakukan aksi curanmor tersebut, sehingga hari itu dirinya bersama EM jalan-jalan di sekitaran Desa Selali. Saat melintar di depan rumah korban, kebetulan ada warung manisan, dan mereka pun berhenti dan menuju warung.
Saat tiba di warung untuk membeli rokok, EM kebetulan melihat kontak yang tergantung di sepeda motor milik LS, lalu niat mereka dalam pencurian tersebut muncul dan kemudian melakukan aksi pencurian motor tersebut
" Rencananya pelaku mencuri motor untuk dijual dan hasilnya untuk Hura - hura, kami masih menyelidiki keberadaan EM sebagai DPO, mudah-mudahan bisa segera kami bekuk," ujarnya [Rls]
