Skip to main content
x
rutan

Yulian Fernando: Remisi Bukti Keberhasilan Pembinaan, 9 Narapidana Resmi Bebas

Bengkulu – Sebanyak sembilan orang narapidana Rutan Kelas IIB Bengkulu akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa pada Minggu (17/8).

Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Yulian Fernando dalam keterangannnya, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. “Remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak bagi narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Artinya, mereka yang bebas hari ini sudah terbukti mampu menjalani pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Secara total, ratusan warga binaan di Rutan Bengkulu menerima pemotongan masa hukuman pada momentum peringatan HUT RI. Dari jumlah tersebut, sembilan orang narapidana beruntung karena masa tahanannya langsung berakhir berkat adanya pengurangan hukuman tambahan melalui remisi dasawarsa. Remisi umum sendiri diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan momentum khusus peringatan kemerdekaan.

Para narapidana yang bebas didominasi kasus pidana umum. Mereka mengaku sangat bersyukur atas kesempatan kedua yang diberikan negara. Salah seorang penerima remisi bebas menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak rutan dan pembina yang selama ini membimbing. “Saya berjanji akan memulai hidup baru, kembali ke keluarga, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, jajaran petugas rutan menegaskan bahwa pembinaan bukan sekadar formalitas. Berbagai program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, terus dijalankan dengan harapan warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Pemberian remisi dinilai menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan tersebut.

Pemberian remisi umum dan dasawarsa ini bukan hanya meringankan beban narapidana, tetapi juga membantu mengurangi tingkat hunian rutan yang selama ini dikenal cukup padat. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan iklim pembinaan di dalam rutan menjadi lebih kondusif, sementara mantan narapidana dapat segera berbaur kembali dengan masyarakat.