Skip to main content
x
rutan

Rutan Bengkulu Tekankan Transparansi Pengajuan Cuti Bersyarat & Pembebasan Bersyarat

Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu melalui Subseksi Pelayanan Tahanan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait tata cara pengajuan hak integrasi, khususnya Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), kepada warga binaan. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Staf Pelayanan Tahanan, Hari Simanjuntak pada Senin (1/9). 

Dalam paparannya, Hari menjelaskan secara rinci mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar dapat mengajukan permohonan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak integrasi, namun ada persyaratan formal dan substantif yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah adanya penjamin dari keluarga atau pihak lain yang bertanggung jawab, serta catatan baik selama mengikuti program pembinaan,” jelas Hari.

Materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya proses litmas (penelitian kemasyarakatan) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas berfungsi sebagai dasar pertimbangan dalam menilai kelayakan warga binaan untuk memperoleh hak integrasi. Proses ini melibatkan penggalian informasi dari berbagai pihak, termasuk keluarga, lingkungan masyarakat, serta catatan perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan.

Smentara itu, Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya, agar seluruh warga binaan dapat memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan tidak terjebak dalam praktik percaloan atau informasi yang menyesatkan. “Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Rutan Bengkulu dalam memberikan pelayanan prima, memastikan semua warga binaan tahu prosedur yang benar, sehingga tidak ada kebingungan atau informasi simpang siur,” ujar Yulian.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Hak integrasi berupa Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat bukan hanya sekadar keringanan hukuman, melainkan kesempatan berharga untuk kembali ke masyarakat dengan bekal sikap yang lebih baik.