Tanpa Izin Penahan, Rutan Bengkulu Larang Kunjungan Tahanan
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu memperketat aturan kunjungan terhadap warga binaan yang berstatus tahanan. Setiap pengunjung yang ingin bertemu dengan tahanan diwajibkan melampirkan surat izin kunjungan resmi dari pihak penahan, baik dari kepolisian, kejaksaan, atau lembaga hukum terkait. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak awal September lalu.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, tahanan berbeda dengan narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan tetap. Tahanan masih dalam proses penyidikan atau persidangan, sehingga kewenangan penuh atas izin kunjungan ada pada pihak penahan.
“Aturan ini bukan untuk mempersulit keluarga atau kerabat yang ingin menjenguk, melainkan bentuk penegakan prosedur hukum. Kami harus menghormati dan menyesuaikan dengan status hukum masing-masing warga binaan,” ujar Yulian.
Yulian juga menambahkan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan atau pelanggaran prosedur. Beberapa kasus di daerah lain pernah menunjukkan adanya upaya penyelundupan barang terlarang atau percobaan pengaruh dari pihak luar terhadap tahanan yang masih dalam proses hukum. Dengan adanya surat izin kunjungan, pihak rutan dan penahan dapat lebih mudah melakukan pengawasan.
"Pengunjung yang tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari pihak penahan tidak akan diperkenankan masuk ke ruang kunjungan. Rutan hanya memfasilitasi tempat dan mekanisme pengawasan kunjungan, namun izin tetap mutlak dikeluarkan oleh instansi penahan," tegas Yulian.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Rutan Bengkulu juga menyiapkan layanan informasi di loket pendaftaran untuk membantu keluarga tahanan yang masih bingung mengenai syarat kunjungan.
"Petugas kami akan memberikan penjelasan mengenai dokumen yang perlu dilengkapi, termasuk tata cara pengajuan izin ke pihak penahan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pengunjung yang terhambat atau gagal menjenguk karena ketidaktahuan aturan," pungkas Yulian.
