Tim Gabungan Sidak Depot Air Minum Isi Ulang di Kepahiang, Periksa Kelayakan Air dan Perizinan
Kepahiang, Wartaprima.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kepahiang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah depot air minum isi ulang di wilayah Kecamatan Kepahiang, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan untuk memastikan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kesehatan, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh para pelaku usaha depot air minum isi ulang.
Kanit Tipidter Polres Kepahiang menjelaskan bahwa sidak kali ini difokuskan pada depot-depot air minum isi ulang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kepahiang. Pengawasan tidak hanya menyasar kualitas air yang diproduksi, tetapi juga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan standar operasional yang berlaku.
"Hari ini kami bersama dinas terkait melakukan pengecekan terhadap sejumlah depot air minum isi ulang. Pemeriksaan meliputi kelayakan konsumsi air, penerapan standar operasional, serta kelengkapan perizinan usaha," jelas Kanit Tipidter Polres Kepahiang.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim masih menemukan beberapa depot air minum isi ulang yang belum melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun telah beroperasi selama beberapa tahun.
Selain pemeriksaan administrasi, petugas dari Labkesda Kabupaten Kepahiang juga melakukan pengambilan sampel air dari setiap depot yang disidak. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium guna memastikan kualitas air yang diproduksi aman untuk dikonsumsi masyarakat dan bebas dari berbagai kontaminasi yang berpotensi membahayakan kesehatan.
"Sampel air yang diambil hari ini akan diuji di laboratorium untuk memastikan bahwa air yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan dan aman dikonsumsi," ujar salah seorang petugas Labkesda di lokasi kegiatan.
Melalui kegiatan pengawasan ini, pemerintah bersama aparat penegak hukum berharap dapat mencegah munculnya penyakit yang disebabkan oleh konsumsi air minum yang tidak memenuhi standar kesehatan. Selain itu, para pelaku usaha depot air minum isi ulang diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta menjaga kualitas produk sesuai baku mutu yang telah ditetapkan. (Jn)
