Skip to main content
x
Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 03 Seberang Musi Disorot, Wali Murid Mengaku Keberatan

Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 03 Seberang Musi Disorot, Wali Murid Mengaku Keberatan

Wartaprima.com – Dugaan pungutan uang perpisahan di SD Negeri 03 Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mengaku keberatan terhadap biaya yang dibebankan untuk kegiatan perpisahan siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap wali murid disebut diminta membayar sebesar Rp305.000 untuk mengikuti kegiatan perpisahan yang dilaksanakan pada 10 Juni 2026. Apabila ayah siswa turut menghadiri acara tersebut, terdapat tambahan biaya sebesar Rp10.000, sehingga total yang harus dibayarkan menjadi Rp315.000.

Sejumlah wali murid menilai nominal tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Mereka juga menyebut biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat komite sekolah.

Selain itu, muncul dugaan bahwa terdapat oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YN yang mendatangi rumah beberapa wali murid yang belum melunasi pembayaran. Dugaan tersebut memunculkan keluhan dari sebagian orang tua yang merasa tidak nyaman dengan cara penagihan yang dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Salah seorang wali murid berinisial UG mengaku tidak mampu memenuhi pembayaran tersebut sehingga anaknya tidak mengikuti acara perpisahan bersama teman-temannya.

"Kami sangat keberatan karena uangnya ditentukan dan harus dibayar. Karena kami tidak ada uang sebesar itu, anak saya akhirnya tidak bisa ikut hadir di acara perpisahan kemarin," ujar UG.

Praktik penggalangan dana di lingkungan sekolah negeri diatur dalam sejumlah regulasi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Komite hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Selain itu, penggunaan dana di satuan pendidikan juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk larangan melakukan pungutan yang bersifat wajib atau memaksa kepada peserta didik maupun orang tua.

Apabila benar terdapat tindakan penagihan yang dilakukan dengan cara memberikan tekanan atau intimidasi, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk terkait disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait.

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala SD Negeri 03 Seberang Musi belum memberikan penjelasan secara rinci.

"Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan uang perpisahan tersebut," ujarnya singkat saat dihubungi awak media.

Sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang dapat melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut guna memastikan pelaksanaan kegiatan sekolah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penanganan dilakukan secara objektif sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun guru yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan yang disampaikan para wali murid. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JN)

Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 03 Seberang Musi Disorot, Wali Murid Mengaku Keberatan
Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 03 Seberang Musi Disorot, Wali Murid Mengaku Keberatan
Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 03 Seberang Musi Disorot, Wali Murid Mengaku Keberatan
Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 03 Seberang Musi Disorot, Wali Murid Mengaku Keberatan