Skip to main content
x
Polres Kepahiang Amankan Pria yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Polres Kepahiang Amankan Pria yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak Kandung

Kepahiang,  Wartaprima.com – Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan seorang pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Tersangka diamankan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dalam operasi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Kepahiang bersama Tim Elang Jupi dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung kedua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kepahiang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kedua korban yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak diduga telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung mereka dalam kurun waktu yang berbeda.

Penyidik menduga perbuatan terhadap korban pertama terjadi pada periode 2018 hingga 2020 di kediaman keluarga di Kecamatan Ujan Mas. Sementara itu, dugaan tindak pidana terhadap korban kedua terjadi pada rentang Oktober 2024 hingga Januari 2026.

Dalam penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan intimidasi dan ancaman kepada para korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarga maupun pihak lain. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kasus baru terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, Tim Elang Jupi bergerak menuju kediaman tersangka di Kecamatan Ujan Mas. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerintah desa setempat membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warganya dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepahiang atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan menuntaskan penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kepahiang mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Laporan yang cepat sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa.