Kurang dari 1×24 Jam, Polres Mukomuko Amankan Terduga Pelaku Kematian Pelajar di Pantai
MUKOMUKO, 25 September 2026 — Polres Mukomuko bergerak cepat mengungkap perkara kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 16 tahun di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, jajaran Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SY (23), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Korban diketahui bernama Endar Permana (16), warga Desa Ranah Karya. Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU tertanggal 24 September 2026.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah.
Setelah menerima informasi mengenai korban, personel Polres Mukomuko bersama tim gabungan langsung mendatangi lokasi. Polisi melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, identifikasi, pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas SY. Petugas melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan kurang dari 1×24 jam setelah perkara dilaporkan.
Berawal dari Perkelahian
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula dari perkelahian antara korban dan terduga pelaku.
Dalam perkelahian tersebut, korban disebut terlebih dahulu mendorong terduga pelaku menggunakan dada dan memukul bagian kepala sebelah kiri di atas telinga.
Terduga pelaku kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan tangan kanan. Berdasarkan keterangan sementara penyidik, korban dipukul pada bagian kepala, mata kiri dan bibir.
Terduga pelaku juga diduga mencekik korban menggunakan siku tangan kanan selama kurang lebih tiga menit.
Korban kemudian berusaha melarikan diri ke arah pantai. Terduga pelaku mengejarnya hingga kemudian mengambil sebatang kayu berbentuk bulat dengan panjang sekitar 45 sentimeter.
Kayu tersebut diduga digunakan untuk memukul bagian belakang leher korban hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, terduga pelaku kembali melakukan pemukulan menggunakan kayu ke bagian wajah, dahi dan mulut korban.
Terduga pelaku kemudian kembali mencekik leher korban hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah itu, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban dan sepeda motor Honda CRF milik korban.
Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor tersebut menuju pinggir laut. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, korban bersama sepeda motor kemudian dijatuhkan ke dalam air laut.
Terduga pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi menuju kawasan Lunang Silaut, Kabupaten Mukomuko. Sepeda motor milik korban kemudian disembunyikan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Polisi Temukan Sejumlah Luka
Dari pemeriksaan terhadap kondisi korban, ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Di antaranya luka lebam pada kepala bagian samping kiri, lebam pada kedua bagian mata, tiga luka robek pada bibir bagian atas, lebam pada bagian belakang bawah kepala serta jejas kemerahan pada bagian leher.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF nomor polisi BD 4525 TK yang ditemukan memiliki bercak darah pada bagian mesin, satu potong kayu, helm putih merek HRV, pakaian, sandal, STNK, rokok, serta sejumlah barang lainnya.
Kapolres: Penyidikan Masih Didalami
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat.
“Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, Polres Mukomuko melalui Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dalam perkara ini. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang membutuhkan penanganan segera,” ujar Riky.
Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Kami tidak berhenti pada pengamanan terduga pelaku. Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara terang dan menyeluruh, termasuk mendalami motif, keterangan saksi, alat bukti dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Menurutnya, kecepatan pengungkapan harus tetap diikuti dengan ketelitian dan profesionalisme dalam proses penyidikan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap alat bukti dan keterangan akan kami dalami secara profesional sehingga perkara ini dapat diproses berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik,” tegasnya.
Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Kapolres Mukomuko juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk mengetahui lingkungan pergaulan dan aktivitas anak di luar rumah.
“Kami mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengawasi pergaulan mereka, serta memberikan pemahaman agar tidak terlibat kekerasan maupun minuman keras. Jika terjadi persoalan, segera komunikasikan dan cari solusi bersama, jangan dibiarkan berkembang menjadi konflik,” ujar Riky.
Polres Mukomuko juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Saat ini SY telah diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan saksi, alat bukti serta fakta-fakta lain dalam perkara tersebut.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
