Ayah di Kaur Diduga Perkosa Anak Kandung Lebih dari 30 Kali, Kini Ditahan
KAUR – Polres Kaur mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. Tersangka berinisial S.A. (49), warga Kabupaten Kaur, kini telah ditahan di Rutan Polres Kaur untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam press release Polres Kaur yang dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kasihumas IPTU Slamet Ambyah, S.H., Kanit PPA IPDA Jelpimon, S.H., M.K.M., serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur, Lydia.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2026, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak Juli 2024 hingga Maret 2026. Dalam rentang waktu tersebut, dugaan tindak pidana disebut terjadi secara berulang, dengan jumlah kejadian lebih dari 30 kali.
Korban merupakan anak perempuan yang pada saat dugaan kejadian pertama masih berusia 16 tahun. Demi melindungi korban, Polres Kaur tidak mengungkap identitas, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan jati diri korban.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di kamar korban di rumah tempat tinggal keluarga di wilayah Kabupaten Kaur.
Terjadi Berulang Kali
Dalam penanganan perkara, penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Dugaan kejadian terakhir disebut terjadi pada Maret 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan sebagai orang tua.
Kapolres Kaur: Korban Harus Mendapat Perlindungan
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma terhadap korban serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban.
“Jangan menyalahkan korban dan jangan menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada anak-anak agar berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” tambahnya.
Tersangka Ditahan, Penyidikan Berlanjut
Atas dugaan perbuatannya, S.A. disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kaur. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Kaur menegaskan perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan hak-hak korban menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
