Iuran KIP Kuliah, STIA Bengkulu Hentikan Pungutan dan Kembalikan Dana
BENGKULU — Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu menindaklanjuti dugaan pungutan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp500 ribu per semester dengan menghentikan seluruh iuran dan mengembalikan dana yang telah dipungut dari mahasiswa. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Yayasan Semarak Bengkulu dan hasil tindak lanjut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II pada 7–8 Oktober 2026.
Ketua STIA Bengkulu, Gustini, S.E., mengatakan pihak kampus telah melaksanakan rekomendasi yayasan, termasuk penghentian seluruh iuran, pengembalian dana kepada mahasiswa, serta pemberhentian Wakil Ketua III (Waka III).
Gustini menegaskan, dana KIP Kuliah merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi mahasiswa penerima sehingga tidak semestinya dipungut untuk kepentingan lain. Menurutnya, kampus telah menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
“Dana KIP Kuliah merupakan bantuan yang sepenuhnya diperuntukkan bagi mahasiswa penerima, sehingga tidak semestinya dipungut untuk kepentingan lain. Pihak kampus telah menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan,” ujar Gustini, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, iuran yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mendukung kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan kampus. Setelah persoalan itu mencuat, pihak kampus mengambil langkah pengembalian dana kepada mahasiswa yang telah menyetorkan iuran.
Ketua BEM STIA Bengkulu, Uyun Tamara, menyampaikan bahwa proses pengembalian uang iuran kepada masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah telah diselesaikan. Proses tersebut juga telah dilaporkan secara langsung kepada Yayasan Semarak Bengkulu.
Pihak STIA Bengkulu menyatakan penanganan persoalan tersebut telah dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi yang diterima. Meski demikian, rincian jumlah mahasiswa yang menerima pengembalian dan total dana yang dikembalikan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan.
Kampus juga menegaskan tidak ada ancaman maupun upaya mempersulit mahasiswa dalam urusan nilai dan penyelesaian skripsi terkait persoalan tersebut. Mahasiswa yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan semacam itu diminta melaporkannya kepada Senat STIA Bengkulu agar dapat ditindaklanjuti.
