Oknum Kasi PMD Kecamatan Lhoksukon dengan Arogan Mengaku Sebagai Wartawan
Wartaprima.com - Ada Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasi PMD Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh, mengaku dirinya merangkap sebagai wartawan di salah satu media.
Disaat wartawan mau mencari informasi dan kelarifikasi atas sebuah temuan Gampong Trieng Pantang yang terus-menerus berpolemik, ada kelompok yang menganggap dirinya paling berkuasa dan punya jaringan yang luas dengan pejabat yang sedang berkuasa. Namun ditepis Kasi PMD Kecamatan setempat berinisial SB yang tidak respons terhadap polimik di gampong tersebut hingga akhir tahun Desa Trieng Pantang belum bisa mencairkan Alokasi Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.
Karena SB mengaku wartawan dijadikannya senjata menakut-nakuti profesi, dengan tidak beretika SB memoto wartawan yang sedang konfirmasi.
Sementara tugas pokok wartawan adalah tugas yang sangat independen, demikian juga kode etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan, sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik Jurnalistik, tujuanya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
SB selaku Kasi PMD Kecamatan Lhoksukon dengan penuh percaya diri. Menurutnya, saya ini juga wartawan. Maksud saat ditanya kamu wartawan, yang jelas Kasi PMD Kecamatan Lhoksukon bisa memberitakan.
"Ada pokoknya saya wartawan, untuk apa tanya wartawan apa," katanya di ujung telpon dengan gaya yang cukup arogan.
Ketika ditanya Dana Desa Gampong Trieng Pantang telah di blokir, SB enggan dikonfirmasi media. Bahkan SB melalui pesan whatsApp mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Muspika yaitu Kapolsek Lhoksukon.
"Saya hanya anak bawang yang menjalankan perintah atasan. Soal pemblokiran Dana Desa Trieng Pantang itu benar adanya, itu atas permintaan Tuha Peut (MPD) dengan alasan karena waktu penarikan tidak didampingi oleh Imum Mukim," kilahnya.
Saat ditanya apakah pendampingan oleh Imum Mukim merupakan syarat untuk penarikan Dana Desa di Kecamatan Lhoksukon, Kasi PMD Kecamatan Lhoksukon Samsul Bahri membantah itu sebagai syarat.
Kasi PMD Samsul Bahri mengatakan persoalan di Gampong Trieng Pantang sebenarnya sudah terjadi semenjak Penjabat (PJ) Keuchik tahun 2018 lalu, saat ditanya kenapa dana desa sebelumnya bisa cair walaupun ada persoalan, lagi lagi dia berkilah dengan alasan kebijakan, "itu dulu karena ada kebijakan makannya walaupun ada persoalan bisa cair," jelas Samsul Bahri mengalihkan pembucaraannya.
Saat ditanya, persoalan yang timbul di Gampong Trieng Pantang saat ini akibat kebijakan yang pernah dibuat sebelumnya, lansung dia mengatakan saya juga wartawan.
"Saya juga wartawan, saya ini anak bawang yang menjalankan perintah atasan, kalau mau tau yang sebenarnya konfirmasi aja ke Kapolsek karena ada perjanjian dengan Muspika, saya ini juga wartawan tapi untuk apa kamu tau saya wartawan apa," pungkas.
Sebelumnya Keuchik Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Hasanuddin S.HI, kepada awak media, Minggu (15/12/2019).
Mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apapun terkait jabatan, namun ada pihak pihak atau kelompok mantan lawan politik yang selalu merong-rong peraturan Gampong.
Akibatnya, kata Hasanuddin "Dana Desa Triwulan II dan III Gampong Trieng Pantang tidak bisa di cairkan alias sudah di blokir oleh pihak Kecamatan, padahal sebelumnya sudah ada perjanjian dana itu sudah bisa di tarek oleh bendahara Desa, "jelas Hasanuddin.
Berdasarkan rekaman percakapan Tuha Peut (Majelis Permusyawaratan Desa) Gampong Trieng Pantang, dengan Kasi PMD Kecamatan Lhoksukon Dana Desa Gampong Trieng Pantang telah di blokir oleh pihak kecamatan.
Pemblokiran tersebut telah melanggar perjanjian bersama, yang telah dibuat sebelumnya dengan nomor 051/2016/2019 pada, Rabu 13 Oktober 2019. (Mh)
