Polda Bengkulu Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Dua di Antaranya Residivis
Bengkulu – Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (01/11/24), dipimpin oleh Kabag Wasidik Direktorat Narkoba AKBP Joan Werdianto, S.Ik., M.Tr.Opsla, didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit II kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, pada Kamis 26 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kabag Wasidik menjelaskan, Identitas Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial AF (25), seorang wiraswasta asal Desa Lubuk Kembang, Curup Utara, Rejang Lebong. Pelaku diketahui residivis kasus serupa pada tahun 2022, RF (41) seorang ibu rumah tangga asal Desa Lubuk Kembang, Curup Utara, Rejang Lebong. Sama seperti AF ia pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2021, N (46) seorang pedagang yang berdomisili di Jalan A. Rohim, Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong.
“Dari penggerebekan ini Subdit II menyita barang Bukti dari tangan para pelaku, berupa enam paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) unit timbangan warna hitam, serta beberapa plastik klip bening”. Jelas Kabag Wasidik
Atas tindakan yang mereka lakukan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (144) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.