Skip to main content
x

Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu Senilai Rp 34 Miliar Dimusnahkan

Wartaprima.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram narkoba hasil penangkapan dalam dua bulan bulan terakhir di Mapolrestro Jakarta Barat. Sejumlah narkoba pun dimusnahkan menggunakan alat pembakaran incinerator.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo, S.I.K., M.Si., mengatakan, sejak Juli hingga Oktober 2021 pihaknya mengamankan 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu.

"Hari ini kami akan memusnahkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari ganja seberat 299 kilogram dan 27,1 kilogram sabu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut, ratusan kilogram narkoba tersebut bernilai hingga Rp 34 miliar.

"Di mana kalau diakumulasikan, di pasar gelap sana, ini bernilai Rp 34 miliar. Dan ini memiliki daya rusak yang cukup. Kita bisa menyelamatkan sekitar 1,3 juta orang melalui penindakan ini," lanjut Kapolres.

Ratusan kilogram narkoba tersebut didapatkan dari 14 kasus di berbagai wilayah dengan berbagai modus. Kasus tersebut didapatkan dari wilayah Tangerang, Bogor, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, Menteng, Jawa Timur Malang, Bekasi, Bukit Tinggi, dan Jagakarsa.

Dari 14 kasus tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka. Di antaranya terdapat beberapa tersangka berstatus warga negara asing (WNA).

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2). Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, atau denda maksimum Rp 10 Miliar.

  • Total Visitors: 6070872